Anggota Dewan Ketahuan Mesum di Dalam Mobil Dinas

on Friday, April 14, 2017 - No comments:


Situs Resmi Berita Terkini - Seorang oknum anggota Dewan yang kepergok oleh warga sedang berbuat mesum dengan gadis berumur17 tahun di dalam mobil dinas yang digunakannya, pada hari Selasa (11 April 2017). Anggota DPRD kabupaten Hulu Sungai Selatan ini berinisial GR, 42 tahun.

Peristiwa itu terjadi dihalaman gedung Olahraga dan Seni daerah Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan. kejadiannya berawal pada sore hari saat gadis tersebut lagi joging di sekitar halaman gedung. GR yang menunggu didalam mobil memanggil gadis tersrbut dan menyuruhnya masuk ke dalam mobil.

Salah satu saksi yang berada di daerah sekitar gedung curiga melihat kejadian tersebut langsung mendekati mobil dinas anggota Dewan itu dan langsung membuka pintu mobil. Saksi tersebut terkejut melihat kejadian yang ada di dalam mobil, GR dan gadis tersebut ternyata sedang bersetubuh. Lalu saksi itu pun pergi melapor kejadian tersebut ke Polres Hulu Sungai Selatan.

Kasubag Humas Polres Hulu sungai Selatan AKP Agus Winartono membenarkan kejadian tersebut. Selasa sore petugas yang menerima laporan dari warga, bahwa mereka telah mengamankan anggota dewan dan gadis yang sedang melakukan persetubuhan di dalam mobilnya.

Anggota dewan tersebut akan terancam pasal 81 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara, ini yang di sampaikan oleh Kasubag Humas Polres Hulu Sungai Selatan AKP Agus Winartono.

Sedangkan gadis yang masih bersetatus pelajar tersebut sudah dimintai keterangan. Saat diperiksa, gadis itu mengaku bahwa mereka berdua sudah pernah beberapa kali bertemu sebelumnya.



============================================================================

Situs Judi Online Terpercaya 

 Segera daftarkan diri anda di www.zonakasino.com
Minimal Deposit & Withdraw Rp. 50.000
Bonus Deposit New Member 10% | Bonus Cashback 10%

Unknown About Unknown

Write admin description here..

Get Updates

Subscribe to our e-mail newsletter to receive updates.

Share This Post

Related posts

0 komentar: