Relawan Ahok - Djarot Meninggal Dunia Setelah Mendengar Vonis 2 Tahun Penjara

on Wednesday, May 10, 2017 - No comments:


Situs Resmi Berita Terkini - Seorang relawan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok meninggal dunia setelah mendengar hukuman vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan hakim terhadap Ahok. Relawan tersebut bekerja di bagian keamanan timses Ahok.

''Kejadiannya begini, remot TV nya rusak, terus ada tukang remot lewat, dia cobain. Jadi waktu pas nyala kira-kira live report sidang Ahok, mendengar vonis yang dijatuhkan hakim kepada Ahok, beliau terkena serangan jantung dan meninggal. Ini kesaksian anak paling besarnya yang perempuan,'' ujar jubir Timses Ahok - Djarot, Raja Juli Antoni saat dikonfirmasi, Selasa (9/5/2017).

Kabar meninggalnya relawan Ahok - Djarot ini telah beredar di grup timses. Relawan yang bernama Gerart Samapaty ini meninggalkan ke tujuh anaknya.

''Jadi saat saya dari persidangan ke cipinang. Kabar itu sempat beredar di grup Ahok. Saya sempat ke sana untuk melayat, dan ini merupakan bentuk dari perjuangan Pak Ahok. Saya datang kesana, dan bertemu keluarga, ada 7 orang anaknya ''jelas Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) INI.

Toni juga mengatakan Jenazah Gerart akan di terbangkan ke Sumba, NTT, untuk dikebumikan di tempat tanah kelahirannya, ucapnya.

Ahok di bawa kerutan Cipinang sebagai bentuk tindak lanjut atas vonis 2 tahun penjara. Majelis hakim PN Jakarta Utara menyatakan Ahok terbukti bersalah telah melakukan penodaan agamaa.




----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----------------------

Bergabung Segera dan Dapatkan
Bonus Rolingan 0.5% dan Bonus Refferal 20%
Poker Online Uang Asli Ayo gabung dengan www.pokernegara.net
dan nikmati Bonus Rollingan dan Bonus Refferal
Contact :
Pin BBM : 590C71AD
LINE : POKERNEGARA
WECHAT : POKERNEGARA
HP / WhatsApp : +669-5119-507

Unknown About Unknown

Write admin description here..

Get Updates

Subscribe to our e-mail newsletter to receive updates.

Share This Post

Related posts

0 komentar: