SEORANG IBU DIGUGAT OLEH ANAK-ANAKNYA KARENA WARISAN

on Tuesday, April 18, 2017 - No comments:


Situs Resmi Berita Terkini - Semenjak kepergian seorang ayah dari kehidupan mereka. Seorang Ibu yang mempunyai empat anak ini, tiga diantaranya menggugat Ibunya ke pengadilan untuk menuntut harta warisan peninggalan ayah mereka.

Ketiga anaknya menuntut harta warisan berupa beberapa bidang hektar tanah senilai Rp 15 milliar dan rumah milik Ibunya Fariani (51) dan almarhum suaminya, Ipda Purnawirawan Matta.

Ketiga anaknya memasukan gugatan pada bulan Maret 2017 lalu. Upaya mediasi pun dilakukan. namun ketiga anaknya AS (32), NS (30) dan PW (22) tetap menginginkan gugatan terus dilanjutkan.

Fariani mempunyai empat orang anak, dua diantaranya AS dan NS telah menikah dan telah pisah rumah dengan orangtuanya. Sementara PW merupakan alumni STPDN dan memilih tinggal sendiri. dan RPP (11) tinggal bersama Fariani.

Harta sebenarnya belum bisa dikatakan pembagian harta karena saya masih hidup. Tetapi saya tetap akan membagikan hak mereka masing-masing sesuai dengan peraturan agama," ujarnya.

"Yang mereka gugat bukan hanya saya, ibu kandungnya sendiri, tetapi mereka juga mau gugat adiknya yang masih 11 tahun ini. Saya sayangkan sekali adanya gugatan ini, dimana letak kesalahan seorang ibu kandung ini,"ucap Fariani.

Walaupun mengaku sedih, Fariani berkata akan selalu mendoakan kebaikan buat ketiga anaknya dan berdoa agar mereka sadar dan segera berubah. 



================================================================================

Welcome to Situs Resmi Judi Poker Domino Online Terpercaya

Minimal Deposit & Withdraw Rp. 25.000



Ayo gabung dengan www.pokerv99.net dan nikmati Bonus Rollingan 0.5% dan Bonus Refferal 20%

Contact :

Daftar : https://goo.gl/r2IcV4
Pin BBM : 7BBCAB0B

LINE : POKERV99

WECHAT : POKERV99

HP / WhatsApp : +855-9666-97336

Facebook : https://www.facebook.com/SitusResmiPokerOnlineTerpercaya/

Tagged as:
nita talia About nita talia

Write admin description here..

Get Updates

Subscribe to our e-mail newsletter to receive updates.

Share This Post

Related posts

0 komentar: