Showing posts with label ORMAS. Show all posts
Showing posts with label ORMAS. Show all posts

Situs Resmi Berita Terkini | Kepolisian dengan tegas melarang kegiatan organisasi masyarakat (ormas) untuk melakukan aksi sweeping selama bulan suci ramadhan. Karena ormas tidak punya kewenangan melakukan sweeping.

Ormas tidak di perbolehkan melakukan sweeping, kan di Depok sudah dapat dilihat jadi tolong sampaikan agar tidak ada ormas-ormas yang masih melakukan aksi sweeping dimana pun, karena ormas tidak memiliki kewenangan untuk melakukan sweeping, kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto saat melakukan jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (28/52017).

Kewenangan untuk sweeping hanya berhak dilakukan oleh kepolisian saja. Setyo juga menambahkan jika ada di temukan ormas yang masih melakukan sweeping dijalanan dan membuat masyarakat resah maka akan ditindak tegas oleh kepolisian.

Kita akan tindak tegas, dan itu tergantung dengan apa yang dia lakukan. UUD Darurat tahun 1951 dia bersama-sama melakukan perusakan bisa di kenakan pasal 170, tegas Setyo.

Sebelumnya telah beredar video viral Kapolresta Depok Kombes Herry Heryawan yang memimpin patroli gabungan sekala besar, Minggu (28/5/2017). Dalam patroli tersebut tim patroli gabungan berhasil mengamankan aksi ormas yang hendak melakukan sweeping di wilayah  Depok.

Patroli yang dilakukan untuk mengantisipasi dan ancaman terkait isu yang beredar, salah satunya ormas dilarang melakukan sweeping terhadap aksi geng motor.


----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------
Bergabung Segera dan Dapatkan
Bonus Rolingan 0.5% dan Bonus Refferal 20%
Poker Online Uang Asli Ayo gabung dengan www.pokernegara.net
dan nikmati Bonus Rollingan dan Bonus Refferal
Contact :
Pin BBM : 590C71AD
LINE : POKERNEGARA
WECHAT : POKERNEGARA
HP / WhatsApp : +669-5119-507

Polri Tegaskan Bagi Ormas Tidak Boleh Melakukan Aksi Sweeping


Situs Resmi Berita Terkini | Kepolisian dengan tegas melarang kegiatan organisasi masyarakat (ormas) untuk melakukan aksi sweeping selama bulan suci ramadhan. Karena ormas tidak punya kewenangan melakukan sweeping.

Ormas tidak di perbolehkan melakukan sweeping, kan di Depok sudah dapat dilihat jadi tolong sampaikan agar tidak ada ormas-ormas yang masih melakukan aksi sweeping dimana pun, karena ormas tidak memiliki kewenangan untuk melakukan sweeping, kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto saat melakukan jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (28/52017).

Kewenangan untuk sweeping hanya berhak dilakukan oleh kepolisian saja. Setyo juga menambahkan jika ada di temukan ormas yang masih melakukan sweeping dijalanan dan membuat masyarakat resah maka akan ditindak tegas oleh kepolisian.

Kita akan tindak tegas, dan itu tergantung dengan apa yang dia lakukan. UUD Darurat tahun 1951 dia bersama-sama melakukan perusakan bisa di kenakan pasal 170, tegas Setyo.

Sebelumnya telah beredar video viral Kapolresta Depok Kombes Herry Heryawan yang memimpin patroli gabungan sekala besar, Minggu (28/5/2017). Dalam patroli tersebut tim patroli gabungan berhasil mengamankan aksi ormas yang hendak melakukan sweeping di wilayah  Depok.

Patroli yang dilakukan untuk mengantisipasi dan ancaman terkait isu yang beredar, salah satunya ormas dilarang melakukan sweeping terhadap aksi geng motor.


----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------
Bergabung Segera dan Dapatkan
Bonus Rolingan 0.5% dan Bonus Refferal 20%
Poker Online Uang Asli Ayo gabung dengan www.pokernegara.net
dan nikmati Bonus Rollingan dan Bonus Refferal
Contact :
Pin BBM : 590C71AD
LINE : POKERNEGARA
WECHAT : POKERNEGARA
HP / WhatsApp : +669-5119-507
https://goo.gl/IWm2rM
SITUS RESMI BERITA TERKINI - Upaya pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI yang berideologi anti-Pancasila yang sangat meresahkan bagi Negara Indonesia, menimbulkan reaksi yang beragam dari kalangan masyarakat.

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan Bukti-bukti yang dimiliki pemerintah saat ini lengkap untuk memproses hukum pembubaran HTI.

Bukti-bukti tersebut sedang dipersiapkan dan dikumpulkan oleh Kejaksaan. Tjahjo menyebutkan, bukti-bukti diantaranya berupa rekaman video dan tulisan oleh tokoh HTI yang menyampaikan seruannya ke khalayak.

"Lengkap ada video rekaman dan tulisan, visual. Dia ngomong dimana, hari apa dan forum apa, lengkap. Ini kan sudah pengkajian cukup lama," lanjut dia.

Tjahjo mengatakan, setiap warga negara punya hak yang sama untuk berhimpun. Tetapi harus mengakui ideologi bangsa atau NKRI.

Pemerintah mempunyai 3 alasan yang kuat untuk membubarkan HTI ini, diantaranya:
pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Ketiga, aktifitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan dimasyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.
=======================================================================

Selamat Datang di Situs Terbesar Game Online Resmi Poker Domino Terpercaya

Dengan Minimal Deposit & Withdraw Rp. 25.000https://goo.gl/IWm2rM

MARI GABUNG RASAKAN KEMENANGAN DI
WWW.PIALADOMINO.COM DAN NIKMATI BONUS ROLLINGAN & REFERRAL

CONTACT :
PIN BBM : 7B56E687
LINE : LINDACS888
WE-CHAT : LINDACS88
Facebook:   https://www.facebook.com/Piala-Domino-Online-Terpercaya-291137254672776



BUBARKAN HTI YANG DAPAT MENYEBABKAN KEHANCURAN DI NKRI INI

https://goo.gl/IWm2rM
SITUS RESMI BERITA TERKINI - Upaya pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI yang berideologi anti-Pancasila yang sangat meresahkan bagi Negara Indonesia, menimbulkan reaksi yang beragam dari kalangan masyarakat.

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan Bukti-bukti yang dimiliki pemerintah saat ini lengkap untuk memproses hukum pembubaran HTI.

Bukti-bukti tersebut sedang dipersiapkan dan dikumpulkan oleh Kejaksaan. Tjahjo menyebutkan, bukti-bukti diantaranya berupa rekaman video dan tulisan oleh tokoh HTI yang menyampaikan seruannya ke khalayak.

"Lengkap ada video rekaman dan tulisan, visual. Dia ngomong dimana, hari apa dan forum apa, lengkap. Ini kan sudah pengkajian cukup lama," lanjut dia.

Tjahjo mengatakan, setiap warga negara punya hak yang sama untuk berhimpun. Tetapi harus mengakui ideologi bangsa atau NKRI.

Pemerintah mempunyai 3 alasan yang kuat untuk membubarkan HTI ini, diantaranya:
pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Ketiga, aktifitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan dimasyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.
=======================================================================

Selamat Datang di Situs Terbesar Game Online Resmi Poker Domino Terpercaya

Dengan Minimal Deposit & Withdraw Rp. 25.000https://goo.gl/IWm2rM

MARI GABUNG RASAKAN KEMENANGAN DI
WWW.PIALADOMINO.COM DAN NIKMATI BONUS ROLLINGAN & REFERRAL

CONTACT :
PIN BBM : 7B56E687
LINE : LINDACS888
WE-CHAT : LINDACS88
Facebook:   https://www.facebook.com/Piala-Domino-Online-Terpercaya-291137254672776