Ini Alasan Ahok Cabut Banding Versi Pengacara

on Tuesday, May 23, 2017 - No comments:


Ahok akhirnya sudah mencabut hak banding putusan yang sudah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pria yang bernama Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa kita kenal dengan nama Ahok ini mempunyai alasan khusus untuk mencabut permohonan banding tersebut.

Pengacara Ahok memberikan alasan kenapa Pak Ahok mencabut banding putusan tersebut, ia mengatakan bahwa Pak Ahok memilih mengalah untuk umum.

Menurut pengac aranya tersebut, Ahok dan keluarganya juga sangat menghormati pengadilan. Dia juga memaklumi majelsi hukum yang sudah memutus kasus penistaan agama tersebut.

Walaupun Ahok sudah mencabut banding tersebut, ia tetap heran dengan putusan dalam kasus tersebut apalagi salah satunya penggunaan Pasal 156a KUHP oleh majelsi hakim. Karena Ahok tidak pernah mmepunyai niat unutk menistakan agama Islam dan Ulama. Pada pidatonya tersebut Ahok mengatakan "elite politik" yang menggunakan ayat tersebut untuk menjatuhkan Ahok.

Ia juga sangat menyesalkan dengan putusan hakim tersebut yang mengatakan bahwa Buni Yani tidak ada kaitannya dengan kasus penistaan agama ini. Ia mengatakan bahwa kasus ini bermula dari postingan Buni Yani yang mengedit kata "pakai".

Pada Senin 22 Mei 2017, keluarga Basuki Tjahaja Purnamasudah mencabut permohonan banding tentang vonis 2 tahun penjar ayang sudah dijatuhi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Keputusan tersebut sudah diambil pada saat keluarga melakukan diskusi yang sangat panjang.


==================================================================================


Bergabung Segera dan Dapatkan

Bonus Rolingan dan 0.15% dan Bonus Refferal 20%


Ayo gabung dengan www.pokernegara.net dan nikmati Bonus Rollingan dan Bonus Refferal

Contact :
Pin BBM : 590C71AD
LINE : POKERNEGARA
WECHAT : POKERNEGARA

HP / WhatsApp : +669-5119-5070

Facebook : https://www.facebook.com/RekomendasiAgenJudiOnlineTerpercaya

Grace Brenda Renata About Grace Brenda Renata

Write admin description here..

Get Updates

Subscribe to our e-mail newsletter to receive updates.

Share This Post

Related posts

0 komentar: