Lembaga Bantuan Hukum membela Ahok dalam kasus penodaan Agama

on Sunday, April 16, 2017 - No comments:


SITUS RESMI BERITA TERKINI - Persidangan terhadap Ahok dalam kasus penodaan agama juga menjadi sorotan publik. Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyatakan bahwa Basuki atau Ahok pada saat di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada Sebtember tahun lalu sama sekali tidak termasuk dalam tafsir penodaan agama. "Ahok justru mengkritik subjek hukum (Orang) atau para pihak yang menggunakan ayat-ayat agama (Al-Quran) untuk menipu publik dalam kegiatan politik," katanya dalam pernyataan tertulis.

Menurut Alghiffari, pernyataan Ahok tersebut pun tidak memenuhi itikad buruk yang disyaratkan harus dibuktikan. Pernyataan Ahok dalam hal ini dilindungi oleh kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin oleh Pasal 28E konstitusi, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. tentang Hak-hak Sipil dan Politik dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.


"Penyebarluasan tafsir negatif dimedia sosial atas pernyataan Ahok tersebutlah yang sesungguhnya menimbulkan keresahan di masyarakat." kata Alghiffari. Padahal, pihak ketiga sendiri tidak mendengar, menyaksikan, mengetahui serta mengalami langsung saat Ahok menyampaikan pernyataan tersebut.

Dikarenakan tekanan massa dan penggunaan MUI yang dijadikan dasar proses peradilan pidana Ahok yang merupakan tindakan yang merusak negara demokrasi Indonesia. dan hari ini kita masih berada dititik yang sama dimana lembaga peradilan seolah tunduk pada tekanan massa.



================================================================================

Welcome to Situs Resmi Judi Poker Domino Online Terpercaya

Minimal Deposit & Withdraw Rp. 25.000




Ayo gabung dengan www.pokerv99.net dan nikmati Bonus Rollingan 0.5% dan Bonus Refferal 20%

Contact :

Daftar : https://goo.gl/r2IcV4

Pin BBM : 7BBCAB0B

LINE : POKERV99

WECHAT : POKERV99

HP / WhatsApp : +855-9666-97336

Facebook : https://www.facebook.com/SitusResmiPokerOnlineTerpercaya/

Tagged as:
nita talia About nita talia

Write admin description here..

Get Updates

Subscribe to our e-mail newsletter to receive updates.

Share This Post

Related posts

0 komentar: