Showing posts with label hukum. Show all posts
Showing posts with label hukum. Show all posts

Situs Resmi Berita Terkini - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali menjalani proses persidangan terkait kasus dugaan penistaan agama pada Selasa 25 April 2017 kemarin. Pada persidangan tersebut, Ahok membacakan lima lembar pleidoi atau pembelaan. Pleidoi yang ditulis Ahok itu berjudul "Tetap Melayani Walau Difitnah".

Pada Pleidoi tersebut, Mantan Bupati Belitung Timur itu menyebut bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengakui dirinya tidak melakukan penistaan agama. "Setelah mengikuti jalannya persidangan, memperhatikan realita yang terjadi selama masa kampanye pilkada DKI Jakarta, serta mendengar dan membaca tuntutan penuntut umum yang ternyata mengakui dan membenarkan bahwa saya tidak melakukan penistaan agama, seperti yang dituduhkan kepada saya selama ini. Terbukti saya bukan penista atau penoda agama," kata Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian Jakarta, Selasa (25/4/2017).

Ahok menyatakan dirinya tidak melakukan penistaan agama. Ahok mengaku dirinya hanya korban fitnah dari pengunggah video di Kepulauan Seribu, yaitu Buni Yani. "Saya ingin katakan, saya bukan penista atau penoda agama. Majelis hakim yang saya muliakan, banyak tulisan yang menyebut saya ini sebagai korban fitnah. Bahkan penuntut umum mengaku Buni Yani ikut berperan dalam kasus ini", lanjutnya.

Hal ini karena pada saat Ahok berpidato di Kepulauan Seribu, sama sekali tidak ada warga yang mempersoalkan, keberatan atau merasa tersinggung soal pernyataan Ahok yang dianggap menista agama itu. Bahkan, saat diwawancara setelah dialog dengan masyarakat Kepulauan Seribu pun tidak ada masalah.

Ahok melanjutkan, kasus penistaan agama ini baru muncul sembilan hari kemudian, tepatnya setelah Buni Yani mengunggah potongan video pidato dengan menambah kalimat yang sangat provokatif pada 6 Oktober 2016. "Barulah terjadi pelaporan dari orang-orang yang mengaku merasa sangat terhina, padahal mereka tidak pernah mendengar langsung, bahkan tidak pernah menonton sambutan saya secara utuh," tutur Ahok.

Suami Veronica Tan itu menyebut dirinya tidak menghina agama Islam. Namun, tuduhan itu setiap hari dilakukan berulang-ulang seperti kata ahli propaganda. "Pertama, difitnah. Dua, dinyatakan bersalah sebelum pengadilan, dan diadili dengan hukum meragukan. Adanya ketidakadilan dalam kasus ini, tapi bertepuk tangan untuk kekalahan politik Ahok," ucap Ahok dalam pleidoinya.

===============================================================================


Ayo gabung dengan www.pokerv99.net dan nikmati Bonus Rollingan 0.5% dan Bonus Refferal 20%
Contact :
Pin BBM : 7BBCAB0B
LINE : POKERV99
WECHAT : POKERV99
HP / WhatsApp : +855-9666-97336
Link daftar : www.pokerv99.net
Facebook : https://www.facebook.com/SitusResmiPokerOnlineTerpercaya/

Pleidoi Ahok : Saya Bukan Penista Agama, tapi Korban Fitnah


Situs Resmi Berita Terkini - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali menjalani proses persidangan terkait kasus dugaan penistaan agama pada Selasa 25 April 2017 kemarin. Pada persidangan tersebut, Ahok membacakan lima lembar pleidoi atau pembelaan. Pleidoi yang ditulis Ahok itu berjudul "Tetap Melayani Walau Difitnah".

Pada Pleidoi tersebut, Mantan Bupati Belitung Timur itu menyebut bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengakui dirinya tidak melakukan penistaan agama. "Setelah mengikuti jalannya persidangan, memperhatikan realita yang terjadi selama masa kampanye pilkada DKI Jakarta, serta mendengar dan membaca tuntutan penuntut umum yang ternyata mengakui dan membenarkan bahwa saya tidak melakukan penistaan agama, seperti yang dituduhkan kepada saya selama ini. Terbukti saya bukan penista atau penoda agama," kata Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian Jakarta, Selasa (25/4/2017).

Ahok menyatakan dirinya tidak melakukan penistaan agama. Ahok mengaku dirinya hanya korban fitnah dari pengunggah video di Kepulauan Seribu, yaitu Buni Yani. "Saya ingin katakan, saya bukan penista atau penoda agama. Majelis hakim yang saya muliakan, banyak tulisan yang menyebut saya ini sebagai korban fitnah. Bahkan penuntut umum mengaku Buni Yani ikut berperan dalam kasus ini", lanjutnya.

Hal ini karena pada saat Ahok berpidato di Kepulauan Seribu, sama sekali tidak ada warga yang mempersoalkan, keberatan atau merasa tersinggung soal pernyataan Ahok yang dianggap menista agama itu. Bahkan, saat diwawancara setelah dialog dengan masyarakat Kepulauan Seribu pun tidak ada masalah.

Ahok melanjutkan, kasus penistaan agama ini baru muncul sembilan hari kemudian, tepatnya setelah Buni Yani mengunggah potongan video pidato dengan menambah kalimat yang sangat provokatif pada 6 Oktober 2016. "Barulah terjadi pelaporan dari orang-orang yang mengaku merasa sangat terhina, padahal mereka tidak pernah mendengar langsung, bahkan tidak pernah menonton sambutan saya secara utuh," tutur Ahok.

Suami Veronica Tan itu menyebut dirinya tidak menghina agama Islam. Namun, tuduhan itu setiap hari dilakukan berulang-ulang seperti kata ahli propaganda. "Pertama, difitnah. Dua, dinyatakan bersalah sebelum pengadilan, dan diadili dengan hukum meragukan. Adanya ketidakadilan dalam kasus ini, tapi bertepuk tangan untuk kekalahan politik Ahok," ucap Ahok dalam pleidoinya.

===============================================================================


Ayo gabung dengan www.pokerv99.net dan nikmati Bonus Rollingan 0.5% dan Bonus Refferal 20%
Contact :
Pin BBM : 7BBCAB0B
LINE : POKERV99
WECHAT : POKERV99
HP / WhatsApp : +855-9666-97336
Link daftar : www.pokerv99.net
Facebook : https://www.facebook.com/SitusResmiPokerOnlineTerpercaya/

Situs Resmi Berita Terkini - Wakil duta besar RI di Malaysia Kuala Lumpur, Andreano Ewin, menganggap warga indonesia yang menjadi salah satu terdakwa pembunuhan Kim Jong Nam, yaitu Siti Aisyah, merupakan korban ketidaktahuan.

Sejauh ini menurut pandangan kami Siti Aisyah merupakan korban yang tidak mengetahui apa-apa atas kematian Kim Jong Nam, dia adalah korban dari keluguan, karena dia berasal dari lingkungan  orang yang kurang beruntung yang berusaha untuk memperbaiki dirinya, ujar Wakil duta besar RI (Adreano Erwin), pada hari rabu 12 April 2017 di Kuala Luimpur.

Mungkin keadaan yang membuat Siti Aisyah tanpa sadar melakukan sesuatu hal yang dia sendiri tidak mengetahui akhirnya akan seperti ini. Siti yang bolak balik Malaysia untuk mencari pekerjaan, tidak menyadari pekerjaan yang di dapat olehnya ini bukan lah pekerjaan yang diharapkan olehnya.

Mungkin yang dia pikirkanya, dengan pekerjaan ini dapat membantunya menghasilkan uang untuk keluarga dan anak-anaknya yang rela dia tinggalkan, dan sampai akhirnya dia menyadari bahwa pekerjaannya ini bukanlah pekerjaan yang di harapkannya.

Ketidaktahuan inilah yang membuat kita melihat Siti Aisyah sebagai korban ungkap Wakil duta besar RI di Malaisya. Namun dengan demikian Andreano juga mengatakan dia tidak menjamin kalu Siti Aisyah akan di bebaskan.

Namun Andreano tidak bisa memberi pernyataan, bagaimana pihak Malaysia melihat dia, pastinya akan berbeda sudut pandangnya. Malaysia tentu sebagai negara dengan aturan hukum yang ada dan public prosector juga akan berbeda melihatnya. Sehingga pihaknya belum bisa memeberikan pernyataan yang menunjukan bahwa Siti Aisyah akan di bebaskan.

Semua ini masih dalam proses yang masih lama yang harus dilalui, mengingat dari sisi Malaysia yang memerlukan proses ke jenjang untuk memutuskan suatu perkara. Andreano juga menegaskan jika kita melihat proses hukum di Malaysi, maka sidang pada hari kamis 13 April 2017, mungkin masih dalam tahapan menindaklanjutin pertemuan atau sidang sebelumnya.

Setelah itu baru ketahapan dimana public prosecutor atau pengacara dari Siti Aisyah bisa menyampaikan argumen-argumennya. Namun tim pengacara dari Siti Aisyah sedang mempersiapkan argumen-argumen yang nantinya akan mereka gunakan.

Namun karena saat ini juga berkas dari prosecutor belum diserahkan sehingga kita belum tahu sejauh mana kita akan menyampaikan argumen-argumen kita untuk menjawab tuduhan yang kini sudah dirumuskan oleh public prosecutor.


============================================================================

Situs Judi Online Terpercaya


Segera daftarkan diri anda di www.zonakasino.com
Minimal Deposit & Withdraw Rp. 50.000
Bonus Deposit New Member 10% | Bonus Cashback 10%

Kaitan Siti Aisyah Atas Kematian Kim Jong Nam, Yang Dinilai Korban Ketidaktahuan


Situs Resmi Berita Terkini - Wakil duta besar RI di Malaysia Kuala Lumpur, Andreano Ewin, menganggap warga indonesia yang menjadi salah satu terdakwa pembunuhan Kim Jong Nam, yaitu Siti Aisyah, merupakan korban ketidaktahuan.

Sejauh ini menurut pandangan kami Siti Aisyah merupakan korban yang tidak mengetahui apa-apa atas kematian Kim Jong Nam, dia adalah korban dari keluguan, karena dia berasal dari lingkungan  orang yang kurang beruntung yang berusaha untuk memperbaiki dirinya, ujar Wakil duta besar RI (Adreano Erwin), pada hari rabu 12 April 2017 di Kuala Luimpur.

Mungkin keadaan yang membuat Siti Aisyah tanpa sadar melakukan sesuatu hal yang dia sendiri tidak mengetahui akhirnya akan seperti ini. Siti yang bolak balik Malaysia untuk mencari pekerjaan, tidak menyadari pekerjaan yang di dapat olehnya ini bukan lah pekerjaan yang diharapkan olehnya.

Mungkin yang dia pikirkanya, dengan pekerjaan ini dapat membantunya menghasilkan uang untuk keluarga dan anak-anaknya yang rela dia tinggalkan, dan sampai akhirnya dia menyadari bahwa pekerjaannya ini bukanlah pekerjaan yang di harapkannya.

Ketidaktahuan inilah yang membuat kita melihat Siti Aisyah sebagai korban ungkap Wakil duta besar RI di Malaisya. Namun dengan demikian Andreano juga mengatakan dia tidak menjamin kalu Siti Aisyah akan di bebaskan.

Namun Andreano tidak bisa memberi pernyataan, bagaimana pihak Malaysia melihat dia, pastinya akan berbeda sudut pandangnya. Malaysia tentu sebagai negara dengan aturan hukum yang ada dan public prosector juga akan berbeda melihatnya. Sehingga pihaknya belum bisa memeberikan pernyataan yang menunjukan bahwa Siti Aisyah akan di bebaskan.

Semua ini masih dalam proses yang masih lama yang harus dilalui, mengingat dari sisi Malaysia yang memerlukan proses ke jenjang untuk memutuskan suatu perkara. Andreano juga menegaskan jika kita melihat proses hukum di Malaysi, maka sidang pada hari kamis 13 April 2017, mungkin masih dalam tahapan menindaklanjutin pertemuan atau sidang sebelumnya.

Setelah itu baru ketahapan dimana public prosecutor atau pengacara dari Siti Aisyah bisa menyampaikan argumen-argumennya. Namun tim pengacara dari Siti Aisyah sedang mempersiapkan argumen-argumen yang nantinya akan mereka gunakan.

Namun karena saat ini juga berkas dari prosecutor belum diserahkan sehingga kita belum tahu sejauh mana kita akan menyampaikan argumen-argumen kita untuk menjawab tuduhan yang kini sudah dirumuskan oleh public prosecutor.


============================================================================

Situs Judi Online Terpercaya


Segera daftarkan diri anda di www.zonakasino.com
Minimal Deposit & Withdraw Rp. 50.000
Bonus Deposit New Member 10% | Bonus Cashback 10%