Showing posts with label dpr. Show all posts
Showing posts with label dpr. Show all posts

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat atau yang biasa kita kenal dengan DPR mengadakan rapat kerja bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, KPK dan BPK. Rapat tersebut membahas tentang Rancangan Undang Undang Kitab Hukum Pidana.

Pada rapat kerja RUU KUHP ini, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M Syarief mengatakan bahwa saat ini lembaga antirasuah tidak mau tindak pidana korupsi masuk dalam KUHP karena KPK tetap menghendaki tindak korupsi masuk dalam kejahatan luar biasa.

Laoded pada saar Rapat Kerja mengatakan bahwa kita sama dengan BNN, kita melihat bahwa aturan pada tindak pidana korupsi ada diluar KUHP. Di RUU yang sekarang kita melihat semua pidana masih kita hitung dalam bagian pasal RUU KUHP karena kami tidak ingin dilihat bahwa KPK seperti anak yang nakal.

Laode juga mempertanyakan tentang rumusan KUHP tersebut karena dalam hal ini ia mempertanyakan kepada tim ahli soal KUHP yang memasukan core crime saja.

Laode mengatakan jika hanya core crime saja juga semua tindak pidana tidak ada yang intinya karena KPK ingin semua norma yang ada dalaM tindak pidana korupsi masi diluar KPK.

Jika Prof Muladi mengatkaan di KUHP hanya core saja sepertinya tidak bisa karena hanya menjembatani tindak pidana KUHP saja.


==================================================================================


Bergabung Segera dan Dapatkan

Bonus Rolingan dan 0.15% dan Bonus Refferal 20%


Ayo gabung dengan www.pokernegara.net dan nikmati Bonus Rollingan dan Bonus Refferal

Contact :
Pin BBM : 590C71AD
LINE : POKERNEGARA
WECHAT : POKERNEGARA

HP / WhatsApp : +669-5119-5070

Facebook : https://www.facebook.com/RekomendasiAgenJudiOnlineTerpercaya

KPK: Jangan Lihat Kami sebagai Anak Nakal


Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat atau yang biasa kita kenal dengan DPR mengadakan rapat kerja bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, KPK dan BPK. Rapat tersebut membahas tentang Rancangan Undang Undang Kitab Hukum Pidana.

Pada rapat kerja RUU KUHP ini, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M Syarief mengatakan bahwa saat ini lembaga antirasuah tidak mau tindak pidana korupsi masuk dalam KUHP karena KPK tetap menghendaki tindak korupsi masuk dalam kejahatan luar biasa.

Laoded pada saar Rapat Kerja mengatakan bahwa kita sama dengan BNN, kita melihat bahwa aturan pada tindak pidana korupsi ada diluar KUHP. Di RUU yang sekarang kita melihat semua pidana masih kita hitung dalam bagian pasal RUU KUHP karena kami tidak ingin dilihat bahwa KPK seperti anak yang nakal.

Laode juga mempertanyakan tentang rumusan KUHP tersebut karena dalam hal ini ia mempertanyakan kepada tim ahli soal KUHP yang memasukan core crime saja.

Laode mengatakan jika hanya core crime saja juga semua tindak pidana tidak ada yang intinya karena KPK ingin semua norma yang ada dalaM tindak pidana korupsi masi diluar KPK.

Jika Prof Muladi mengatkaan di KUHP hanya core saja sepertinya tidak bisa karena hanya menjembatani tindak pidana KUHP saja.


==================================================================================


Bergabung Segera dan Dapatkan

Bonus Rolingan dan 0.15% dan Bonus Refferal 20%


Ayo gabung dengan www.pokernegara.net dan nikmati Bonus Rollingan dan Bonus Refferal

Contact :
Pin BBM : 590C71AD
LINE : POKERNEGARA
WECHAT : POKERNEGARA

HP / WhatsApp : +669-5119-5070

Facebook : https://www.facebook.com/RekomendasiAgenJudiOnlineTerpercaya




KPK akan berencana tentang Hal korupsi yang sebelum nya memang untunk yang melaporkan tindakan korupsi itu hanya dapat 0.2% dan mau menaikan persenan dari yang melaporkan tindakan Korupsi menjadi 10% itu jika terbukti korupsi. Mungkin masyarakat yang sekarang mungkin komisi dari pada yang sekarang memang kecil maka dari itu KPK ingin menaikan komisi untuk pelapor.




Menurut dari KPK, Pemberian imbalan berupa hadiah atau penghargaan di atur dalam peraturan Pemerintah NO 71/2000 tentang tata cara pemberian penghargaan terkait pemberantasan korupsi. Namun, menurutnya, nilai imbalan yang di berikan terlalu kecil sehingga kurang di mintai masyarakat.




KPK hanya berharap kepada masyarakat untuk membrantas korupsi dan berperan di negeri ini untuk membangun negeri ini menjadikan lebih makmur karena bantuan dari rakyat bisa membuat negeri ini menjadi naik dan mengangkat dejarat dari negeri ini.



===============================================================================

BERGABUNG SEGERA DI PIALADOMINO

BONUS ROLLINGAN 0.5% & BONUS REFERRAL 20%

Contact :
Pin BBM : D8B9BF14
LINE : @PIALADOMINO
WECHAT : PIALADOMINO
HP / WhatsApp : +85587412939

WAW !!! PELAPOR KORUPSI KE KPK DAPAT 10% DARI NILAI KORUPSI





KPK akan berencana tentang Hal korupsi yang sebelum nya memang untunk yang melaporkan tindakan korupsi itu hanya dapat 0.2% dan mau menaikan persenan dari yang melaporkan tindakan Korupsi menjadi 10% itu jika terbukti korupsi. Mungkin masyarakat yang sekarang mungkin komisi dari pada yang sekarang memang kecil maka dari itu KPK ingin menaikan komisi untuk pelapor.




Menurut dari KPK, Pemberian imbalan berupa hadiah atau penghargaan di atur dalam peraturan Pemerintah NO 71/2000 tentang tata cara pemberian penghargaan terkait pemberantasan korupsi. Namun, menurutnya, nilai imbalan yang di berikan terlalu kecil sehingga kurang di mintai masyarakat.




KPK hanya berharap kepada masyarakat untuk membrantas korupsi dan berperan di negeri ini untuk membangun negeri ini menjadikan lebih makmur karena bantuan dari rakyat bisa membuat negeri ini menjadi naik dan mengangkat dejarat dari negeri ini.



===============================================================================

BERGABUNG SEGERA DI PIALADOMINO

BONUS ROLLINGAN 0.5% & BONUS REFERRAL 20%

Contact :
Pin BBM : D8B9BF14
LINE : @PIALADOMINO
WECHAT : PIALADOMINO
HP / WhatsApp : +85587412939