Polri Tegaskan Bagi Ormas Tidak Boleh Melakukan Aksi Sweeping

on Monday, May 29, 2017 - No comments:


Situs Resmi Berita Terkini | Kepolisian dengan tegas melarang kegiatan organisasi masyarakat (ormas) untuk melakukan aksi sweeping selama bulan suci ramadhan. Karena ormas tidak punya kewenangan melakukan sweeping.

Ormas tidak di perbolehkan melakukan sweeping, kan di Depok sudah dapat dilihat jadi tolong sampaikan agar tidak ada ormas-ormas yang masih melakukan aksi sweeping dimana pun, karena ormas tidak memiliki kewenangan untuk melakukan sweeping, kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto saat melakukan jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (28/52017).

Kewenangan untuk sweeping hanya berhak dilakukan oleh kepolisian saja. Setyo juga menambahkan jika ada di temukan ormas yang masih melakukan sweeping dijalanan dan membuat masyarakat resah maka akan ditindak tegas oleh kepolisian.

Kita akan tindak tegas, dan itu tergantung dengan apa yang dia lakukan. UUD Darurat tahun 1951 dia bersama-sama melakukan perusakan bisa di kenakan pasal 170, tegas Setyo.

Sebelumnya telah beredar video viral Kapolresta Depok Kombes Herry Heryawan yang memimpin patroli gabungan sekala besar, Minggu (28/5/2017). Dalam patroli tersebut tim patroli gabungan berhasil mengamankan aksi ormas yang hendak melakukan sweeping di wilayah  Depok.

Patroli yang dilakukan untuk mengantisipasi dan ancaman terkait isu yang beredar, salah satunya ormas dilarang melakukan sweeping terhadap aksi geng motor.


----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------
Bergabung Segera dan Dapatkan
Bonus Rolingan 0.5% dan Bonus Refferal 20%
Poker Online Uang Asli Ayo gabung dengan www.pokernegara.net
dan nikmati Bonus Rollingan dan Bonus Refferal
Contact :
Pin BBM : 590C71AD
LINE : POKERNEGARA
WECHAT : POKERNEGARA
HP / WhatsApp : +669-5119-507

Unknown About Unknown

Write admin description here..

Get Updates

Subscribe to our e-mail newsletter to receive updates.

Share This Post

Related posts

0 komentar: